Tanah Karo (kabar-nusantara.com) - Bupati Karo Cory Sebayang didampingi Wakilnya Theopilus Ginting buka rapat kerja peningkatan pelayanan publik, bertempat di Aula kantor Bupati Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (16/11/2023).
Pelayanan publik adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya
Rapat kerja tersebut merupakan bentuk pemahaman bagi ASN agar nantinya dapat mendukung dan meningkatkan kualitas kerja dalam pelayanan publik. Oleh karena itu Pemkab Karo telah mengeluarkan instruksi Bupati nomor 061/1057/ORG/2021
Pernyataan itu disampaikan Bupati Karo Cory Sebayang dalam sambutannya, bahwa mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset serta budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani
"Semoga dengan kehadiran narasumber dari Ombudsman RI dapat menambah pemahaman bagi ASN tentang pelayanan publik dan mampu meningkatkan kualitas kerja di ruang lingkup masing-masing," harapnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Plt. Kepala Perwal Ombudsman RI Sumatera Utara James Marihot Panggabean dan para kepala perangkat daerah Pemerintah
Kabupaten Karo. (Sbr-kbn-158)
Sumber ; Diskominfo Karo