Banyuasin (Kabar Nusantara) - Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku jual beli narkoba, berinisial A. bin S (49) pekerjaan wiraswasta, warga Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K melalui pers rilis dihadapan awak media Senin (14/11/2023).
Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa sabu seberat 187 gram atau jika diuangkan Rp 187,000.000 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banyuasin berawal dari informasi akurat warga, tentang target operasi penangkapan tersebut. Satnarkoba segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap A bin S pada sebuah rumah kosong di pasar pagi kelurahan Rimba Asam.
Dalam penangkapan tersebut diamankan 16 paket narkoba jenis sabu,satu lembar kantong plastik klip,timbangan,skop dari pipet dan lain-lain sebagai barang bukti.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K. menjelaskan, penangkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polres untuk terus bekerja dan berusaha menekan peredaran narkotik atau narkoba.
"Kami sampaikan bahwa kami bersama-sama dengan jajaran Satnarkoba akan terus menekan dan berusaha memberantas peredaran narkotik," ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Primer Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 1 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar," tetangnya. (Yusan)