Seruyan (kabar-nusantara.com) - Ardianus, Maksimus Nobi, Vitalis Tambang, dan Aloisius, asal NTT yang bekerja pada perusahaan sawit PT. Wana Sawit Dua, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, diduga dianiaya oleh oknum Manajer dan KTU perusahaan tersebut, Jumat, 18/11/2022.
Keempat pekerja asal NTT terseibut dianiaya oleh Sugeng dan Dedy Damanik karena dituduh membantu 90 orang pekerja sawit melarikan diri pada 7 Nopember yang lalu.
Atas dasar kecurigaan itulah oknum Manager dan KTU melakukan penganiayaan sampai terluka dan mereka disuruh bertobat sambil menjilat lantai Mako Satpam perusahaan tersebut, dan disuruh membayar denda sebesar Rp. 250 juta
Buntut dari aksi premanisme itu keempat korban mengadukan permasalahannya ke Paguyuban Flobamora Kotawaringin Timur dan Seruyan di Sampit. Kepada pengurus DPD Flobamora keempat korban menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, Ketua DPD Flobamora Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan sekaligus Ketua DPC Serikat Pekerja Kabupaten Kotawaringin Timur Martinus Jehamun, memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendatangi PT. Wana Sawit Dua, guna mengklarifikasi pengaduan warganya.
Selanjutnya jajaran Pengurus DPD Flobamora mendatangi PT. Wana Sawit Dua untuk mengklarifikasi masalah tersebut, namun kedatangannya ditolak oleh Kordinator Satpam atas nama Haris dan Humas atas nama Bambang S.
Martinus juga menghubungi KTU Dedy Damanik, namun Dedy juga menolak niat baik kedatangan pengurus Flobamira tersebut. Atas sikap yang tidak koperatif dari perusahaan, Ketua DPD Flobamora mencurigai ada sesuatu yang tidak beres dengan masalah tersebut.
"Saya sebagai orang tuanya orang NTT punya niat baik supaya masalah ini diselesaikan dengan baik, biar pekerja dengan perusahaan ada hubungan yang harmonis," ujar Martinus.
Setelah berkoordinasi dengan DPP Flobamora Propinsi Kalimantan Tengah, Martinus dan 4 korban mengadukan oknum Manajer dan KTU PT. Wana Sawit ke Polsek Hanau Kabupaten Seruyan.
"Ada tiga regulasi diperusahaan untuk menangani masalah ketenagakerjaan, ada surat teguran, surat peringatan, dan pemutusan hubungan kerja. Lalu penganiayaan itu dimuat dalam regulasi yang mana? Kok tidak ada," tanya Martinus
Ketika awak media melakukan konfirmasi ke humas perusahaan, Bambang S menyatakan tidak tahu kalau ada tindakan penganiayaan yang dilakukan Manajer dan KTU, termasuk bagaimana sampai ada petmintaan denda sebesar itu.
"Saya tidak tahu pak, kalau ada penganiayaan, dan masalah denda sebesar 250 juta itu hitungannya bagaimana, saya tidak tahu," ucap Bambang S.
Sementara itu Petugas Polsek Hanau, Dede dan Anton mengarahkan agar masalah penganiayaan pekerja diselesaikan di Mapolsek Hanau. Maka atas masukan kedua petugas tersebut, pengurus Flomora menyambut baik upaya itu, lalu menuju ke Mapolsek Hanau
Ketika dilakukan upaya mediasi oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hanau, sampai berita ini diturunkan keempat korban menolak untuk berdamai dan meminta oknum Manager dan KTU PT. Wana Sawit Dua, harus diproses secara hukum karena telah melakukan tindak pidana.
"Kami menolak mediasi damai, kami bukan binatang tapi manusia, apalagi pada saat penganiayaan salah satu diantara kami dianiaya didepan istri dan anaknya, bahkan istri Aloisius sampai berlutut dan mencium kaki KTU supaya berhenti menganiaya suaminya, karena sudah berdarah," ujar Adrianus.
Media inipun mencoba berkomunikasi dengan perwakilan pekerja yang hadir baik di Pos masuk perusahaan maupun di Mapolsek Hanau. Ternyata sebagai sikap solidaritas sesama pekerja asal NTT sejak kemarjn, Jumat, (18/11/2022) mereka melakukan mogok kerja. (AHT-KBN.131)