Malaka (kabar-nusantara.com) - Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin, S.Sos menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dalam sidang paripurna DPRD Malaka, Selasa (12/4/22)
Kegiatan penyerahan berkas LKPJ berlangsung di ruang rapat DPRD Malaka, yang didalamnya memuat secara terperinci berbagai keterangan laporan pembangunan yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Bupati Malaka untuk Sidang paripurna tersebut.
LKPJ diserahkan oleh Bupati Simon Nahak dan diterima oleh Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH didampingi Wakil Ketua II, Hendrikus Fahik Taek, SH, dan disaksikan juga Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH dan Pimpinan OPD Malaka lainnya.
"Laporan ini dibuat berdasarkan kegiatan yang dikerjakan dalam masa jabatan 1 tahun yang terangkum dalam program Sakti" kata Bupati Simon.
Untuk mewujudkan program tersebut tentu butuh anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka, Sesuai data real siaran Kominfo Kabupaten Malaka.
"Rincian anggaran yang dirancang untuk tahun 2021 sebagai berikut, pendapatan tahun 2021 adalah Rp.893.243.696.574 dengan capaian realisasi Rp.863.572.596 bila dipresentasikan sama dengan 96,68% termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan," papar Bupati.
Kemudian belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.918.665.240.334 dengan penyerahan belanja Rp.794.942.751.462 atau 86,72% ini juga termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan daerah.
Pembiayaan sebesar Rp.43.421.543.761 dengan realisasi sebesar 43.320.502.056 atau 99.77% termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan daerah.
"Penyelenggaraan LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini bertujuan untuk merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka," tandas Bupati Simon. .
Bupati Simon mengutarakan bahwa seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka, adalah untuk merealisasikan rencana strategis RPJMD yang tertuang dalam APBD yang telah disetujui oleh DPRD kemudian diuraikan secara mendetail untuk dikaji dan diselami seluruh keberhasilan dan kegagalan yang menyertai proses pelaksanaanya.
"Tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat menjadi acuan pelaksanaan seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian penyampaian LKPJ bersifat terbuka dan objektif terhadap DPRD," kata Bupati
LKPJ ini menggambarkan keadaan komprehensif atau seluruh proses pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan untuk memperoleh petunjuk perbaikan dan penyempurnaan demi mewujudkan Malaka yang mandiri, sejahtera sesuai visi pembangunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021-2026. (Rofinus Bria)