Lombok Tengah (kabar-nusantara.com) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akhirnya menahan dua tersangka kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Selasa 26/4/22.
Tersangka adalah Drs. J, yang menjadi account officer di BPR Batukliang tahun 2013 sampai tahun 2017 yang lalu, dan satu lainnya adalah AP yang menjabat sebagai Kasi Pemasaran Kredit di BPR Batukliang periode 2014 sampai 2017. Kerugian yang ditemukan oleh Kejari Lombok Tengah mencapai Rp.2,3 Milliar yang terjadi mulai dari tahun 2014 sampai 2017 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra, SH, MH menyampaikan, dua orang yang ditahan terkait kredit fiktif ini adalah orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Dua orang ini ikut menikmati uang dari hasil kredit fiktif, dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sudah ada hasil pemeriksaan dari OJK juga,” jelasnya.
Lebih jauh Bratha menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman, walaupun sudah ada dua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun demikian, itu tergantung hasil penyidikan lanjutan.
“Hasil penyidikan sementara yang kita peroleh, dua tersangka tadi. Sedangkan untuk selanjutnya kita tunggu perkembangannya dan mohon rekan-rekan wartawan bersabar saja,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejari Loteng Fadil Regan mengutarakan, bahwa Kejari pada intinya serius menangani kasus korupsi yang bergulir di meja Kejari, apalagi kerugian negara ini cukup besar. Menurut Kajari, ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam kasus ini.
Fadil Regan mengatakan bahwa pihaknya akan menindaknya dengan tegas jika terbukti ada aparat ikut menggarong uang negara. "Hanya saja, untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan membutuhkan kerja ekstra dari tim Jaksa yang menangani kasus ini," pungkasnya. (Sukron)