Bulukumba (kabar-nusantara,com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 gram. Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan mengamankan dua orang pelaku, masing - masing berinisial NA (24), wiraswasta alamat Desa Maleleng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan CE(42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Akp Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika ada informasi dari masyarakat, yang kemudian di tindak lanjuti oleh personel untuk di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku diringkus pada saat sedang mengendarai mobil pick up yang dikemudikan oleh CE sementara NA duduk di kursi penumpang samping sopir, kemudian di hentikan oleh personil dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 tas kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 8 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 pack plastik bening kosong, 1 alat timbangan, yang di simpan pada pintu mobil sebelah kiri.
Selanjutnya pada pintu sebelah kanan di temukan pula berupa 1 buah bong alat hisap sabu, 1 batang kaca pirex, 1 batang pipet sendok sabu. Saat di lakukan introgasi NA menyebutkan bahwa semua barang tersebut adalah milik CE.
"Jadi kedua pelaku ditangkap saat menggunakan kendaraan pick up, saat di geledah di temukanlah semua barang bukti sabu serta alat- alat sabu di mobilnya dan pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita," ucap kasat.
Selain mengamankan barang bukti sabu 7,30 gram, serta alat- alat sabu lainnya, turut diamankan pula 1 unit HP merek OPPO warna merah, 1 unit HP merek VIVO warna biru, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 unit mobil pick up merek Daihatsu grand max warna silver.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik keduanya di kenakan pasal 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," Pungkas Kasat Narkoba.
(H.Hasbar)