Labuhanbatu (kabar-nusantara.com) -Lagi dan lagi, sidang pembacaan tuntutan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dengan Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap dengan terdakwa IP alias Man Batak kembali ditunda. Pembacaan tuntutan semula direncanakan sesuai jadwal digelar Senin (31/01/2022)
Namun Ketua majelis harus mengetok palu penundaan sidang hingga Minggu depan, tepatnya pada Selasa 08 Februari 2022. Adapun alasan penundaan sidang yang dilontarkan oleh JPU Daniel Tulus Sihotang dikarenakan rencana tuntutan (rentut) belum selesai dan pihak JPU meminta penundaan hingga dua pekan kedepan, namun oleh ketua majelis hakim menganulirnya dan hanya memberikan waktu satu Minggu kedepan.
Terungkap, bahwa alasan penundaan oleh kejaksaan dikarenakan rentut disusun langsung Kejagung Jakarta belum selesai.
"Dari Kejagung yang mulai," ungkap Daniel Tulus Sihotang menjawab pertanyaan Ketua Majelis.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta itu dihadiri pihak Majelis Hkim dan JPU, sementara terdakwa IP alias Man Batak tidak hadir diruang persidangan tetapi secara daring. (JB Gultom).