Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sejumlah kejahatan di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah
ACEH TIMUR (kabar-nusantara.com) - Seorang pemuda di Aceh Timur, berinisial JW, 20, harus berurusan
dengan polisi karena membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap di sebuah Losmen di Kota Medan bersama korban,"
kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di
Aceh Timur, . Ia mengatakan pemuda tersebut warga Desa Alue Ie
Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Dilansir dari laman jpnn.com, Selasa (8/2/2022)
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kejadian tersebut terjadi Rabu
(2/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menelepon korban dan mengajaknya
pergi main-main. Korban mengiyakan ajakan tersebut. Setibanya di Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, korban
sempat bertanya mau mereka mau pergi ke mana.
Pelaku menjawab mau ke Medan lalu memaksa korban masuk minibus. Setibanya
di Medan korban bersama pelaku turun di depan sebuah losmen. Bahkan pelaku
memaksa korban masuk ke losmen tersebut.
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan layaknya suami istri
hingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda
Dizha Fezuono.(antara/jpnn)
Artikel ini telah tayang
diJPNN.comdengan judul
"Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini
Akhirnya",
https://www.jpnn.com/news/gadis-belia-dibawa-kabur-dari-aceh-dipaksa-masuk-losmen-di-medan-begini-akhirnya