Masyarakat tersebut merupakan warga dari Desa Dusun Pulau, Desa Bukit Harapan, dan Arga Jaya, Kecamatan Air Rami menutup akses jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan kayu besar. Dilansir dari laman www.infosawit.com, Minggu (16/1/2022).
Jaya, seorang warga Kecamatan Air Rami, dalam keterangannya di Mukomuko mengatakan, keinginan masyarakat adalah bila izin lahan perkebunan kelapa sawit milik PT DDP di Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka lahan tersebut bisa dikembalikan ke lahan ulayat masyarakat.
Kalau legalitas formal atau izin lahan perkebunan kelapa sawit tidak ada kami meminta dengan hormat kepada pemerintah daerah untuk diselesaikan lahan tersebut dan dikembalikan ke lahan Ulayat masyarakat," ujarnya Kutip Antara Sumsel.
Selanjutnya masyarakat di wilayah ini memberikan waktu selama lima hari kerja kepada pihak perusahaan untuk bisa memperlihatkan legalitas atau izin lahan perkebunan kelapa sawit. Sementara Dewan Penasihat LSM Kompast, Musfar Rusli, meminta pemerintah daerah setempat segera menyikapi konflik lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dengan perusahaan. "Ia menyatakan, khawatir apabila masalah ini tidak secepatnya diselesaikan maka akan terjadi konflik sosial.
"Camat Air Rami Sunandi didampingi oleh pihak Kesbangpolinmas, Satpol PP Kabupaten Mukomuko mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan masyarakat dari tiga desa di wilayah ini kepada pihak perusahaan. (Sinema Laia)
sumber: https://www.infosawit.com/news/11839/masyarakat-di-air-rami-tutup-jalan-perusahaan-sawit