-->

Notification

×

Iklan

Iklan searcher

Iklan

Raker, RDP dan RPPU Sepakat. DPR RI Dalami Sebelum Ditetapkan.

Kamis, 27 Januari 2022 | Januari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T09:38:42Z

Malaka (kabar-nusantara.com) -  Rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, DKPPU RI  telah membuat kesimpulan. Kesimpulan dan kesepakatan tersebut dirilis melalui whatsap group wartawan Malaka,  Senin 24 Januari 2022  di  Kabupeten Malaka. Dan telah dikomfirmasi ke KPU Kabupaten Malaka, Selasa (25/1/2022).


Makarius Bere Nahak, Ketua KPU Kabupaten Malaka membenarkan bahwa Rapat dan Surat tersebut ada. Namun pihaknya di Kabupaten belum mendapakan edarannya. Tentang persiapan KPU Kabupaten Malaka Makarios menyatakan, "Kabupaten Malaka siap melaksanakan apa yang akan diinstruksikan secara national.



Kabupaten Malaka sudah siap menyongsong Pemilu serentak, namun itu ditingkat nasional Daerah tidak ada kewenangan. Kewenangan nasional itu untuk semua KPU Daerah diseluruh Indonesia sifatnya menunggu instruksi dan edaran dari pusat saja. 


"Kewenangan pusat  adalah nasional dan kami di daerah sebatas kewenangan Daerah," ucap Makarius di ruang kerjanya.  


Komfirmasi mengenai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang  hak dan kewajiban pemilih propinsi dan Kabupaten dimana situasi kehidupan warga pemilih hanya ada hak dan wajib memilih di tempat. Belum ada kotak suara mencari pemilih ke daerah daerah. 


Namun terkesan KPU dapat ditindak apabila menghilangkan suara pemilih. Ini adalah sesuatu yang lebih sulit lagi. Ada tindakan hanya mengantar kepada pemilih yang sakit dan tidak bisa berjalan ke TPS. "Sedangkan untuk warga pemilih pencari pekerjaan diluar daerah tidak bisa,"  kata Bere Mahak.


Makarios tidak memberikan komentar dan mengakui tentang ini. Karena hal itu harus kesepakatan nasional  di Daerah Kabupaten Malaka dan lainnya.  "Persiapan di daerah  menyongsong Pemilu  2024 Malaka siap," tegas  Ketua KPU Malaka Makarius Bere  Nahak.  


Komfirmasi ini dilakukan di kantor KPU Malaka Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten  Malaka.  Selasa, 25 Januari 2022, terkait mengenai lembaran kesepakatan  Pemilu nasional dan kesiap siagaan Penyelanggara Pemilu serentak 2024 yang beredar di Malaka dan hasil komfirmasi bahwa Kab.  Malaka  sudah siap. 


"Berdasarkan pemaparan KPU RI, Bawaslu RI, dan RKPP RI serta masukan dari Pemerintah terhadap perencanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024. dan pemungutan serentak national dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota  dan Wakil walikota serentak tahun 2024," tambahnya.   


Dengan beberapa ketentuan pasal dan UU perubahan yang berlaku terkait Pemilu 2024,  Ada tiga  kesepakatan nasional untuk  penyelenggaraan Pemilu 2024 kedepan yaitu:


1. Penyelenggara pemungutan suara serentak Presiden dan Wakil Presiden,  aggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, serta anggota DPD RI,  dilaksanakan pada  hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.


2. Pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024.

 

3. Tentang tahapan, program  dan jadwal penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.


Kesepakatan ini di tanda tangani oleh Mendagri Muhamad Tito Karnavian, Ketua Rapat  H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI,  Ilham Saputra,  Ketua Bawaslu RI Abhan, SH. MH. Sedangkan Ketua DKPP RI, belum sempat  menandatangani saat itu. (Rofinus Bria)


×
Berita Terbaru Update