Medan (kabar-nusantara.com) - Seorang remaja berinisial
F (15) mengaku dianiaya dan dipaksa mengaku telah mencuri uang milik
majikannya, BS, di Medan, Sumatera Utara (Sumut). F yang bekerja sebagai kurir
di tempat usaha jual beli bedak itu dituduh telah mencuri uang Rp 9
juta.
"Saya sampai di hotel, lalu
packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya
dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang enggak ada kuambil, tapi dipukul
terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu,"
katanya, Senin (20/12/2021). Tak hanya itu, F juga mengaku telah dianiaya
dengan menggunakan cutter di bagian paha. Dilansir dari laman
kompas.com (21/12/2021).
Hal itu terjadi setelah dirinya dianiaya di hotel,
lalu dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman. Di tempat itu, kata F, dirinya dipukuli di depan
warga lainnya. Kakak pelaku saat itu sempat marah dan mengatakan agar tidak
dipukuli dan menyerahkannya ke polisi jika memang salah. Namun, teguran itu tak
diindahkan BS dan justru membawa F ke ke kos-kosannya. Saat itulah Dia disekap
di dapur dan disayat dengan pisau cutter.
F mengaku mencoba kabur dari kos-kosan itu. Namun
justru dipergoki BS dan temannya. F lalu dibawa keliling Kota Medan. Setelah itu, BS menyita motor Supra Fit dan
handphone milik F sebagai jaminan. "Saya dipukuli dari jam 7
malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih
sama BS," katanya.
Ganti rugi Rp 40 juta Selain itu, menurut F, BS
juga meminta ke korban uang ganti rugi sebanyak Rp 40 juta. Hal itu membuat
keluarga F tertekan dan akhirnya membawa kasus itu ke kantor polisi.
"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah
ada," katanya.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum F, Rajindir Singh.
Pelapor adalah kakak korban, yang tidak terima menerima informasi adiknya
dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik
majikannya yang berinisial BS.
"Kalau
melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara),
itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada
buktinya. Buka lah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum,"
katanya.
Sementara itu, laporan itu tercatat pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut masih akan mendalaminya.
Sumber: https://medan.kompas.com/read/2021/12/21/083150278/remaja-di-medan-diduga-dianiaya-dan-dipaksa-mengaku-curi-uang-rp-9-juta-saya?page=2