-->

Iklan

Disdik DKI Imbau Siswa - Guru Tak Pulang Kampung Selama Libur Nataru

Jumat, 10 Desember 2021, Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T15:26:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jakarta (kabar-nusantara.com) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau guru dan siswa tidak berpergian dan pulang kampung ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dilansir dari laman detik.com, Jum’at (10/12/2021).


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.  
SE itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada 6 Desember 2021.


"Mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik dan tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru,"  demikian bunyi edaran poin enam yang dilihat,  Jumat (10/12/2021).

 

SE ini menindaklanjuti edaran sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 202 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Tanggal pengambilan rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 diundur jadi 3 Januari 2022.  "Dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022," jelasnya.

 

Selain itu, pemberian cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda selama periode libur Nataru.  Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menuturkan, SE tersebut tak hanya berlaku bagi guru tapi juga bagi siswa.

 

Tujuannya untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 akibat bepergian ke luar daerah, kendati demikian, tidak ada sanksi yang diterapkan jika tak mengindahkan imbauan tersebut.


"Iya otomatis, dengan adanya guru juga nggak boleh, murid juga sama, 
Kalau sanksi susah ya, karena jumlahnya ratusan ribu itu murid. Paling tidak kita Disdik tidak boleh anak itu bepergian ke luar daerah," sambungnya.



Baca artikel detiknews, "Disdik DKI Imbau Siswa-Guru Tak Pulang Kampung Selama Libur Nataru" selengkapnya : 
https://news.detik.com/berita/

Komentar

Tampilkan

Terkini