Lampung Utara (kabar-nusantara.com) - Dua orang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terkenal sadis, berakhir terhenti di tangan Tim Gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara.
Para pelaku aksi curas di Dusun Talang Kepayag Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa (12/10) dengan korban ibu berserta anak yang mengalami luka bacok dan luka tusuk, saat ini korban masih di rawat di rumah sakit.
“Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung selalu turun ke wilayah untuk memperkuat wilayah dalam penyelidikan dan penyidikan setiap perkara,” kata Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara menjelaskan, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada di Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada Sabtu (16/10)sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan sajam sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk pelaku K (31) di rawat di Rs. Ryacudu Kotabumi dan untuk pelaku FY (35) meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
Pelaku FY merupakan residivis specialis kasus pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP, antara lain di Bukit Kemuning tahun 2013, ia sudah menjalani hukuman, keluar dan melakukan pencurian kembali tahun 2015 sudah menjalani hukuman, dan melakukan kembali tahun 2017 sudah jalani hukuman. (3 kali sebagai narapidana)
Pelaku K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan spesialis kendaraan bermotor di beberapa tempat sejak tahun 2010 antara lain di Sumatera Selatan, ia sudah menjalani hukuman, keluar dan tertangkap tangan membawa sajam tahun 2013 TKP di Bukit Kemuning, ia sudah jalani hukuman, keluar dan melakukan pencurian lagi dengan pemberatan di sebuah rumah tahun 2020 TKP di Desa Talang Paris Kec. Abung Tinggi, dan sudah jalani hukuman. (3 kali sebagai narapidana)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda, 3 unit Hp dan 2 bilah sajam jenis Sangkur dan Laduk berikut pelaku AB (24) warga Bukit Kemuning penadah hasil Curas.
"Dari hasil pengembangan Polres Lampung Utara sudah mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis. Untuk korban atau masyarakat yang kehilangan motornya bisa datang ke Polres Lampung Utara untuk mengecek sepeda motornya," imbuh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail. (eko)