Pematang Siantar (kabar-nusantara.com) - Polda
Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tertembaknya Mara Halim Harahap, wartawan media online di Simalungun. Ketiga tersangka adalah
berinisial YFP (31), dan S (57), adalah warga Kota Pematangsiantar, dan A,
seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan. Dilansir dari laman www.jpnn.com,
Jum’at (25/6/21)
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra
Simanjuntak mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban
terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Kemudian tersangka S menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka A yang menjadi eksekutor pun menembak korban. Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Kapolda didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore.
Kapolda menambahkan, korban diduga
memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah
senilai Rp12 juta per bulan atau dua pil ekstasi per hari yang harganya
diperkirakan Rp 200 ribu per satu pil.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti
satu pucuk pistol dengan enam peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang
tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air
softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri
korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan
menembak korban. Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat
kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik memeriksa 57
saksi mata dan petunjuk lainnya. Jenderal polisi bintang dua itu menyebut para
tersangka akan dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman
hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda
menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu
bisa terungkap. Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka
tembak pada Jumat, (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke
rumah.
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (antara/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.com dengan judul
"Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Wartawan
di Simalungun",
https://www.jpnn.com/news/terungkap-inilah-motif-pembunuhan-wartawan-di-simalungun?page=2