Pekanbaru, Riau (kabar-nusantara.com) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH, MH terkejut mendengar bahwa dia di laporkan melakukan tindak pidana pemeransan ke Kejaksaan Tinggi, pasalnya yang melapor ini sebenarnya agendanya menghadiri sidang sebagai saksi tindak pidana korupsi, pada 18 juni 2021 tetapi mereka mangkir malah melapor.
Pada saat Kajari Kuansing Hadiman dikonfirmasi via selular ia baru mendarat di Bandara Internasional Kualanamu Medan, Hadiman menjelaskan kepada awak media, "saya tidak merasa sama sekali atas laporan pemerasan yang di tuduhkan Bupati Kuansing Andi Putra SH.
"Seharusnya mereka: Sukarmis, Andi Putra SH dan Indra Agus Lukman menghadiri persidangan sebagai saksi kasus korupsi, saya paham apa yang di tuduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi itu sebelum terjadi pada saya," ungkapnya.
Beberapa bulan yang lalu ia mengeluarkan pegawai honorer berinisal Os tepatnya bulan Desember saat itu ia curiga, karena semua berkas pemeriksaan selalu acak acakan, dan tidak tepat pada susunannya, ditambah yang di panggil terkait kasus ini sering mangkir.
"Nah, sekarang kuat dugaan saya hal ini di eksekusi secara pribadi mantan honorer dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing," tambanya.
Jujur saja mendengar laporan tersebut Kajari malah tersenyum, alasannya ia tidak merasa saja. Kalaulah itu menurut mereka benar, itu hak mereka untuk melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi dan pastinya ia tidak tinggal diam.
"Intinya mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," jelas Kajari Kuansing.
Disampaikannya lagi "maaf bukannya saya tidak mau melayani, soalnya saya terburu-buru dan yang jemput di bandara sudah tiba, nanti saya balik ke-Kuansing saya kabarin, terimakasih tutupnya sambil mematikan handphonenya. (Optatus zalukhu)