Banyumas (Kabar-nusantara.com) - Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah,
berinisial AS (34) dihukum Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta
karena membatalkan pernikahan sepihak. MA menyatakan AS
terbukti ingkar janji tak menikahi kekasihnya berinisial SSL. Dilansir dari
laman news.detik.com, Sabtu (13/03/21)
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang
dilansir website MA, Senin (8/3). Di berkas gugatan itu diceritakan kasus itu
bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.
Pada 14 Februari 2018,
AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan
kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran.
Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September
2018.
Usai lamaran, AS membawa
SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL
untuk berhubungan layaknya suami-istri.
Namun SSL menolak dengan
alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya
sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk
oleh omongan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu
juga.
Baru berjalan dua bulan,
watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan
pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS batal menikahi SSL.
Pada Oktober 2018, AS
datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan
itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL
tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.
Pada 27 Juni 2019,
Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan
hukum dan telah merugikan SSL. Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti
rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan
sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri
Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
AS tidak terima dengan
putusan itu dan mengajukan permohonan banding. Bukannya dimenangkan, hukuman ke
AS malah diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat ganti rugi
imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan
sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun
Simamora dan Saparudin Hasibuan.
AS makin tidak terima
atas vonis itu. Kasasi langsung dilayangkan. Bukannya diringankan, vonis MA justru
menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
"Menolak permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu," kata majelis
kasasi yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati
dan Pri Pambudi Teguh.
MA menyatakan AS telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak
rencana pernikahan dengan SSL yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang
sah. Padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat
kedua belah pihak.
"Sehingga
pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan
keluarga," pungkas majelis kasasi.
Saat ditemui detikcom di rumahnya awal
pekan ini, AS mengaku kaget mendengar putusan MA. Dia mengaku belum menerima
salinan putusan dari MA terkait hukuman Rp 150 juta itu.
"Ya saya malah
kaget ini tiba-tiba ada berita seperti itu, dari pihak pengacara saya juga
belum ngasih tahu masalah itu, malah saya jadi bingung," kata AS.
"Paling ya saya mau
koordinasi dulu sama pengacara saya mau gimana nantinya. Saya sendiri sejak
awal tidak ngerti ini yang dipermasalahkan apa, melanggar apa, saya juga tidak
tahu, hanya mengikuti dan mengimbangi," sambungnya.
Selengkapnya
pengakuan AS maupun pihak SSL soal pembatalan pernikahan yang berujung hukuman
Rp 150 juta.. (Arbi Anugrah – detikNews/As)
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5492166/pria-di-banyumas-batalkan-pernikahan-sepihak-berbuntut-hukuman-rp-150-juta?_ga=2.254222798.758410438.1617282824-1728629796.1594674072