Kuantan Singingi (Kabar-nusantara.com) - Kopolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid SH. melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK, MM. Bahwa telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narotika jenis Sabu yang terjadi di Desa Kebun Kado Kec. Singingi, Kuansing, Riau. Rabu (03/03/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal atas Perintah Kapolsek Asdisyah Mursid, SH Kepada personil Polsek Singingi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Donal serta 4 orang anggota. Saat melakukan penyelidikan di Desa Kebun Lado, salah seorang warga yang di duga sedang menggunakan narkotika jenis sabu bernama RY.
Setelah di lakukan penangkapan kepada RY di rumahnya, ia mengakui sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR (DPO) dan tim Polsek Singingi terus melakukan pengembangan, namun AR sudah tidak ada dirumahnya, dan RY langsung diamankan di Polsek Singingi tanpa melakukan perlawanan.
Barang bukti yang ikut di amankan 2 paket yang di duga berisi sabu ukuran plasik kecil, berat kotor 0.21 gram, 1 unit HP Nokia RH- 112 warna hitam, 1 unit Sepeda motor Honda Beat street warna hitam No Pol BM 2203 XU beserta kunci kontaknya.
Adapun pasal yang di terapkan kepada Saudara RY ialah Pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sumber Polsek Singingi. (Utema Gea)