Kab. Merangin, Jambi (Kabar-nusantara.com) - Berdasarkan instruksi Bupati no-1 tahun 20021 Tentang pencegahan dan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) pada wilayah Pedesaan dalam Kabupaten Merangin. Banyak warga bandel tak mematuhi intruksi tersebut, penambangan emas tanpa izin itu marak di hampir setiap Desa, Rabo (24-03-2021)
Sehubungan dengan masih maraknya penambangan emas tanpa izin dihampir setiap Desa di Kabupaten Merangin, Bupati mengintruksikan kepada Kepala Desa Se - Kabupaten merangin untuk melakukan usaha-usaha pencegahan, agar tidak terjadi aktifitas PETI di wilayah masing- masing Desa.
Seluruh Kepala Desa diminta melakukan penertiban terhadap aktifitas PETI yang ada di wilayah masing-masing. Penertiban itu dapat berupa pengeluaran alat-alat berat yang beroparasi dan melakukan penyitaan terhadap peralatan yang digunakan dalam aktifitas tersebut.
Kepala Desa harus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Merangin dalam setiap tindakan pencegahan aktifitas PETI tersebut. Dan penertiban sudah harus selesai paling lambat 31 Maret tahun 2021, apabila aktifitas masih terjadi Bupati Merangin akan memberikan sanksi kepada oknom Kepala Desa, yang masih terdapat kegiatan PETI di wilayah kerjanya.
Dalam instruksi Bupati juga disampaikan Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Desa. Instruksi Bupati tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Kepala Kepolisian RI, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kapolres, Kepala Dinas PMD, Kapolsek serta Camat se-Kabupaten Merangin. Instruksi Bupati dikeluarkan pada 2 Maret 2021, namun masih ada oknom Kades yang diduga tidak mematuhi.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (23/03/21) masih ada aktifitas PETI tersebut di wilayah Kecamatan Renah Pamenang, Desa Meranti, lokasi kerja di pinggir jalan poros antara Desa Meranti dengan Desa Bukit Bungkul Kec. Renah Pamenang.
Saat dikonfirmasi awak media warga yang sedang menimbang hasil panenan Sawit itu menjelaskan, "kegiatan PETI masih ada sekitar tiga hari yang lalu pak," katanya. Kegiatan tersebut telah disampaikan kepada Kapolsek Pamenang Patkur Roman, dan dia selaku Kapolsek akan meninjau kelokasi dan akan melakukan tindakan secepat mungkin," ucapnya.
Menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa para oknum penambang emas tersebut tidak melaksanakan instruksi Bupati, dan malah melakukan kegiatan yang jelas bertentangan dengan hukum, dan juga bisa menimbulkan kerugian negara. (Helmi)