Oleh : Esther Sawitri Siahaan.
Belakangan ini, warga masyarakat di negara kita sering sekali melakukan aksi demonstrasi, yang terbaru terkait Undang-undang Cipta Kerja yang membuat para mahasiswa dan kaum buruh turun ke lapangan mengemukakan pendapatnya di depan Gedung DPR. Bahkan, banyak juga yang melakukan tindakan anarkis dalam melakukan aksi demo tersebut. Hal ini sangat miris sekali melihat kondisi negara yang ricuh karena banyaknya warga sering melakukan aksi demonstrasi.
Mengenai kata demonstrasi, sebenarnya arti demonstrasi yang sebenarnya itu seperti apa? Menurut Kamus Besar Bshasa Indonesia (KBBI), pengertian demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Lalu, bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik? Saat melakukan demonstrasi ada beberapa etika yang harus kita patuhi. Tujuannya sendiri adalah agar aksi demonstrasi yang kita lakukan di lapangan tidak merugikan pihak manapun. Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang" sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Itulah mengapa etika itu sangat penting dalam melakukan demonstrasi. Jika kita mengemukakan pendapat dengan cara anarkis hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Yang lebih parahnya lagi jika kita melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum saat melakukan aksi. Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah pasal 170 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Cara melakukan demonstrasi yang baik adalah sampaikan pendapatmu dengan bahasa yang sopan tanpa menyinggung pihak lain.
Saat menyampaikan pendapat, kita juga harus paham terkait topik yang akan kita bahas. Jangan kita hanya ikut-ikutan demo tanpa paham atau tidak mengerti maksud dan tujuan yang ingin kita sampaikan. Lalu, saat melakukan demonstrasi tentukanlah waktu yang baik dan tepat saat melakukan demonstrasi. Tentukanlah waktu yang etis dan pantas saat melakukan demonstrasi. Lalu saat melakukan demonstrasi ingat jangan pernah merusak fasilitas umum dan melakukan tindak kekerasan pada orang lain jika nantinya anda mau berurusan dengan hukum. Selain itu di masa pandemi sekarang, ingatlah saat anda melakukan demonstrasi selalu patuhi protokol kesehatan agar mengurangi kasus positif covid 19 di Indonesia.
Selain saya membahas terkait dengan demonstrannya, saya juga ingin membahas aparat kepolisian. Saat menjaga demonstrasi berlangsung, ada beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan brutal dalam membubarkan aksi massa. Mereka melakukan kekerasan secara verbal dan fisik. Saya merasa sangat sedih melihat kejadian tersebut. Untuk itu harus ada evaluasi lebih lanjut terkait perilaku yang dilakukan oleh beberapa aparat kepolisian, karena di dalam masyarakat yang demokratis, polisi harus menjaga saluran demokrasi dengan sehat. Oleh karena itu, rakyat harus cerdas dalam bertindak. Selain jangan melanggar protokol kesehatan, jangan sampai melanggar etika - etika berdemonstrasi. Karena ketika sedang berdemonstrasi, rakyat tidak berjaga jarak, bahkan ada beberapa oknum yang tidak menggunakan Masker. Hal itu menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan yang akan merugikan bangsa itu sendiri. (penulis adalah mahasiswa Fak. Hukum universitas. Jambi)